I.
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Daerah Aliran Sungai
(DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya terdiri atas
sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia sebagai pelaku
pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di Indonesia memikul
beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan penduduknya yang sangat
tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif sehingga terdapat
indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun dengan indikasi
meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi, banjir, dan
kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam menunjang system
kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS
dipengaruhi kondisi bagian hulu khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan dan
daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan
manusia. Hal ini mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola
perilaku, keadaan sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat
kaitannya dengan pengaturan kelembagaan (institutional arrangement).
Tidak optimalnya kondisi DAS antara lain
disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar sektor dan antar wilayah
dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS tersebut. Dengan kata
lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan tujuan yang kadangkala
bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi tersebut lebih terasa
dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan pembangunan dimana daerah
berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan ego-sektoral dan ego-kedaerahan
ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang lintas kabupaten/kota dan lintas
propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka memperbaiki kinerja pembangunan dalam
DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara
menyeluruh mulai keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana
kegiatan, implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan
evaluasi hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan DAS terpadu selain
mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga perlu
mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan kata
lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif dan
menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi
sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
Berdasarkan sudut pandang biofisik, yang
dimaksud dengan daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan
tertentu yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya
yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah
hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas di daratan (UU air
Pasal 1 ayat 11 UU No. 7 Tahun 2004) .
Sementara dari sudut pandang
pengelolaan, Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang
unsur - unsur utamanya terdiri atas sumberdaya alam (tanah, air dan vegetasi)
serta sumberdaya manusia sebagai pelaku pemanfaat dan pengelola sumberdaya alam
tersebut. DAS dipandang sebagai basis
utama yang tepat dalam membentuk unit pembangunan berkelanjutan yang
berpilarkan ekologi, ekonomi dan sosial dikarenakan
beberapa hal, yaitu : DAS merupakan sistem alami yang jelas batas-batasnya,
rentang area dimulai dari pegunungan sampai dengan pesisir beserta area
diantaranya, dapat memberikan pandangan secara holistik dari berbagai komponen
pembentuknya, memperlihatkan bagaimana ekosistem dataran tinggi, rendah dan
pesisir saling berhubungan dan sederhana dalam memonitoring pengaruh berbagai
aktifitas/kegiatan terhadap lingkungan.
Sebagai sebuah unit pembangunan berkelanjutan sistem DAS
mempunyai kerangka kerja yang mendorong kolaborasi atau kerjasama diantara stakeholder
(pemangku kewajiban) untuk mengelola, mempertahankan dan mendistribusikan
manfaat kepada stakeholder generasi sekarang dan mendatang, diantara dan diluar unit tersebut.
Sehingga sangatlah tepat apabila
dikatakan bahwa suatuDaerah Aliran Sungai merupakan suatu megasistem kompleks yang dibangun atas
sistem fisik (physical systems), sistem biologis (biological
systems) dan sistem manusia (human systems) dimana setiap sistem dan sub-sub sistem
di dalamnya saling berinteraksi. DAS
sebagai suatu sistem akan memelihara keberadaannya dan berfungsi sebagai sebuah
kesatuan melalui interaksi antar komponennya. Kualitas output dari suatu
ekosistem sangat ditentukan oleh kualitas interaksi antar komponennya, sehingga dalam proses ini peranan
tiap-tiap komponen dan hubungan antar komponen sangat menentukan kualitas
ekosistem DAS (Senge, 1994
dan Kartodihardjo et al., 2004).
1.2.
Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa
Konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
2. Siapa-siapa
Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
3. Apa
Peranan dari Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(DAS)
4. Apa
Rencana Tindak dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
5. Bagaimana
Contoh Kasus yang terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
1.3.
Tujuan
Adapun
tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah :
1. Mengetahui
Konsep-konsep Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
2. Mengetahui
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
3. Mengetahui
Peranan Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
4. Mengetahui
Rencana Tindak dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
5. Memberikan
Contoh Kasus yang Biasa terjadi dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
II.
PEMBAHASAN
2.1
Konsep
Dasar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Pengelolaan Daerah
Aliran Sungai (DAS) secara Terpadu merupakan sebuah pendekatan holistik dalam
mengelola sumberdaya alam yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam secara berkesinambungan. Di daerah
dataran tinggi curah hujan yang jatuh akan mengalir dan berkumpul pada beberapa
parit, anak sungai, dan kemudian menuju ke sebuah sungai. Keseluruhan daerah
yang menyediakan air bagi anak sungai dan sungai-sungai tersebut merupakan
daerah tangkapan air (Catchment area),
dikenal sebagai Daerah Aliran Sungai (DAS).
DAS merupakan unit
hydro-geologis yang meliputi daerah dalam sebuah tempat penyaluran air. Air
hujan yang jatuh di daerah ini mengalir melalui suatu pola aliran permukaan
menuju suatu titik yang disebut outlet aliran air. Untuk tujuan pengelolaan dan perlindungan,
DAS dibagi menjadi tiga bagian, yaitu DAS bagian hulu, DAS bagian tengah dan
DAS bagian hilir. Daerah hulu merupakan daerah yang berada dekat dengan aliran
sungai yang merupakan tempat tertinggi dalam suatu DAS, sedangkan daerah hilir
adalah daerah yang dekat dengan jalan ke luar air bagi setiap DAS dan daerah
tengah adalah daerah yang terletak di antara daerah hulu dan daerah hilir.
DAS
memiliki aspek sosial yang kompleks. Sebagian penduduk yang memiliki tanah di
DAS atau yang bergantung pada sumber DAS tidak tinggal di dalam DAS tersebut.
Dengan kata lain ada petani yang tinggal di luar DAS, yang merupakan pemilik
lahan pertanian yang terletak dalam suatu DAS atau penduduk yang memanfaatkan
sumber daya alam ini. Ada petani yang tidak memiliki lahan garapan, dan ada
petani yang memiliki lahan di beberapa DAS. Aspek sosial ini sangat berperan dalam pembentukan sebuah
lembaga yang mengelola program DAS. Oleh karena itu, kompleksitas ini sangat
penting untuk dipahami sebelum sebuah lembaga terbentuk.
2.1.1 Tujuan Pengelolaan DAS
Tujuan
pengelolaan DAS terpadu adalah membantu masyarakat mengembangkan visinya
tentang apa yang mereka inginkan terhadap DAS yang berada di daerah mereka,
misalnya dalam 10 tahun ke depan, dan mencari strategi untuk mencapai visi
tersebut. Program ini hanya menyediakan sumberdaya yang dibutuhkan untuk
melaksanakan strategi yang secara kritis dipicu oleh faktor pemicu dan
mengembangkan kelembagaan masyarakat yang dibutuhkan untuk memenuhi visi
tersebut.
Maksud
pengelolaan DAS terpadu adalah suatu pendekatan yang melibatkan teknologi tepat
guna dan strategi sosial untuk memaksimalkan pengembangan lahan, hutan, air dan
sumebrdaya manusia dalam suatu daerah aliran sungai, yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan manusia secara berkesinambungan. Dengan kata lain
pengelolaan DAS ini bertujuan agar generasi masa depan dapat menikmati
sumberdaya alam yang lebih sehat dan lebih produktif dari generasi sekarang. Di
masa mendatang penduduk jangan lagi dianggap hanya penerima manfaat, tetapi
mereka harus ikut berpartisipasi aktif mulai dari perencanaan, pembuatan
anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
2.1.2 Komponen Pengelolaan DAS
Program
pengelolaan DAS terpadu adalah sebuah paket yang menyatukan semua komponen DAS
berdasarkan prioritas masyarakatnya. Program ini memiliki komponen-komponen
sebagai berikut:
1.
Pengembangan Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air
Penduduk yang tinggal dalam DAS dan
menggunakan sumberdaya alam tersebut merupakan bagian penting dari program
pengelolaan DAS. Mereka merupakan sumber utama dan perlu menginvestasikan
dananya demi kemajuan pengelolaan DAS. Program ini harus bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran dan komitmen penduduk akan perlunya perlindungan
sumberdaya alam agar saling menguntungkan. (Peternak harus memberi makan dan
memelihara sapi yang dimiliki agar dapat diperas susunya; hal ini sama dengan kebutuhan untuk
memelihara dan melindungi sumberdaya alam agar dapat menghasilkan jasa-jasanya,
termasuk jasa-jasa lingkungan). Disamping itu, pengembangan keahlian,
kearifan dan rasa percaya diri penduduk
dalam mengelola dan meningkatkan sumberdaya alam sangat dibutuhkan. Hal ini
dapat dilakukan dengan memberi dukungan bagi kelompok dalam membina kelembagaan
yang mengembangkan visi/misi mereka, sebuah strategi untuk memenuhi visi
mereka.
2.
Tindakan pengendalian
untuk meminimumkan laju degradasi dan memperbaiki sumberdaya alam
Tindakan ini termasuk pengendalian lahan yang
dapat ditanami (baik milik pribadi yang ditanami ataupun lahan tidur milik
pribadi), lahan tidur, aliran air dan kelembagaan sosial. Tindakan ini juga
meliputi perbaikan sumberdaya alam seperti pohon, tanaman semusim, hutan, air
permukaan, dll.
3.
Pengelolaan
Sumberdaya Alam: Lahan, Hutan dan Air
Pengelolaan sumberdaya alam sama pentingnya
dengan menumbuhkannya. Jika
tidak dilakukan maka akan menyebabkan degradasi. Misalnya:
o
Pengelolaan tanah yang efektif memerlukan pengelolaan kesuburannya secara
terpadu untuk mempertahankan tingkat produktivitas tanaman pangan.
o
Pengelolaan air yang meliputi kegiatan untuk meningkatkan penggunaan air
tanah (green water) dan air permukaan (blue water) secara efisien seperti
pengontrolan irigasi yang berlebihan, penggunaan sistem irigasi drip (menetes)
atau pot (lubang didalam tanah), penanaman bersistem tadah hujan, penanaman
yang tidak membutuhkan banyak air dll.
o
Pengelolaan sumberdaya alam seperti hutan lestari, penampungan limbah
organik, penampungan air hujan dll, meliputi penyusunan strategi yang
melibatkan penduduk yang mengelola sumberdaya alam tersebut (perlindungan hutan
dengan menggunakan dana dan proyek tidaklah cukup).
4.
Diversifikasi Mata Pencaharian
Dalam sebuah pendekatan pengelolaan DAS
terpadu, peningiatan pendapatan rumahtangga melalui non-pertanian sangat
penting untuk dlakukan, karena hal ini dapat mengurangi tekanan pada sumberdaya
alam dan memberi kesempatan pada penduduk yang tidak mempunyai lahan pertanian
atau penduduk sekitar yang tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dari
kegiatan yang berhubungan dengan pertanian saja. Dalam situasi pertanian yang
tidak menguntungkan, seperti pada daerah rawan kekeringan, hal ini perlu
dilaksanakan oleh penduduk miskin di pedesaan. Kegiatan tersebut meliputi
kegiatan penyuluhan seperti peternakan dan pertanian. Kegiatan ini seperti
perdagangan dan usaha berskala kecil juga cukup membantu. Akan tetapi, beberapa
penduduk pada awalnya kurang terterik untuk melaksanakan kegiatan ini karena
kurangnya keahlian, pengetahuan, rasa percaya diri ataupun modal usaha.
Oleh karena itu, pengenalan potensi untuk mendukung penduduk yang
berkeinginan melaksanakan kegiatan tersebut sangat penting untuk dilakukan.
Disamping itu, perlu diketahui juga strategi rumahtangga pedesaan dalam
memenuhi kebutuhan dan kecukupan pangannya.
Daerah Aliran
Sungai (DAS) merupakan satu kesatuan ekosistem yang unsur-unsur utamanya
terdiri atas sumberdaya alam tanah, air dan vegetasi serta sumberdaya manusia
sebagai pelaku pemanfaat sumberdaya alam tersebut. DAS di beberapa tempat di
Indonesia memikul beban amat berat sehubungan dengan tingkat kepadatan
penduduknya yang sangat tinggi dan pemanfaatan sumberdaya alamnya yang intensif
sehingga terdapat indikasi belakangan ini bahwa kondisi DAS semakin menurun
dengan indikasi meningkatnya kejadian tanah longsor, erosi dan sedimentasi,
banjir, dan kekeringan. Disisi lain tuntutan terhadap kemampuannya dalam
menunjang system kehidupan, baik masyarakat di bagian hulu maupun hilir
demikian besarnya.
Sebagai suatu kesatuan tata air, DAS
dipengaruhi kondisi bagian hulu, khususnya kondisi biofisik daerah tangkapan
dan daerah resapan air yang di banyak tempat rawan terhadap ancaman gangguan
manusia. Hal ini
mencerminkan bahwa kelestarian DAS ditentukan oleh pola perilaku, keadaan
sosial-ekonomi dan tingkat pengelolaan yang sangat erat kaitannya dengan
pengaturan kelembagaan (institutional
arrangement).
Tidak optimalnya
kondisi DAS antara lain disebabkan tidak adanya adanya ketidakterpaduan antar
sektor dan antar wilayah dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan DAS
tersebut. Dengan kata lain, masing-masing berjalan sendiri-sendiri dengan
tujuan yang kadangkala bertolak belakang. Sulitnya koordinasi dan sinkronisasi
tersebut lebih terasa dengan adanya otonomi daerah dalam pemerintahan dan
pembangunan dimana daerah berlomba memacu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dengan memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.
Permasalahan
ego-sektoral dan ego-kedaerahan ini akan menjadi sangat komplek pada DAS yang
lintas kabupaten/kota dan lintas propinsi. Oleh karena itu, dalam rangka
memperbaiki kinerja pembangunan dalam DAS maka perlu dilakukan pengelolaan DAS secara terpadu.
Pengelolaan DAS terpadu dilakukan secara menyeluruh mulai
keterpaduan kebijakan, penentuan sasaran dan tujuan, rencana kegiatan,
implementasi program yang telah direncanakan serta monitoring dan evaluasi
hasil kegiatan secara terpadu. Pengelolaan
DAS terpadu selain mempertimbangkan faktor biofisik dari hulu sampai hilir juga
perlu mempertimbangkan faktor sosial-ekonomi, kelembagaan, dan hukum. Dengan
kata lain, pengelolaan DAS terpadu diharapkan dapat melakukan kajian integratif
dan menyeluruh terhadap permasalahan yang ada, upaya pemanfaatan dan konservasi
sumberdaya alam skala DAS secara efektif dan efisien.
2.1.3 Lingkup Pengelolaan DAS
Sasaran wilayah
pengelolaan DAS adalah wilayah DAS yang utuh sebagai satu kesatuan ekosistem
yang membentang dari hulu hingga hilir. Penentuan sasaran wilayah DAS secara
utuh ini dimaksudkan agar upaya pengelolaan sumberdaya alam dapat dilakukan
secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah
mempertimbangkan keterkaitan antar komponen-komponen penyusun ekosistem DAS (biogeofisik
dan sosekbud) termasuk pengaturan kelembagaan dan kegiatan monitoring dan
evaluasi. Kegiatan yang disebutkan terakhir berfungsi sebagai instrumen
pengelolaan yang akan menentukan apakah kegiatan yang dilakukan telah/tidak
mencapai sasaran.
Ruang lingkup
pengelolaan DAS secara umum meliputi perencanaan, pengorganisasian,
implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap upaya - upaya pokok
berikut:
a) Pengelolaan
ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah
dalam arti yang luas.
b) Pengelolaan
sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan pengendalian
daya rusak air.
c) Pengelolaan
vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi darat lainnya yang
memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
d) Pembinaan
kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas kelembagaan
dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan
dalam upaya pengelolaan DAS.
2.1.4 Konsep Keterpaduan Pengelolaan DAS
Beberapa istilah yang perlu dipahami dan disepakati
bersama dalam pengelolaan DAS adalah sebagai berikut:
a) Daerah
Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan kesatuan dengan
sungai dan anak-anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografis yang
berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan
mengalirkannya melalui ke danau atau ke laut secara alami.
b) Sub DAS
adalah bagian DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai
ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS – Sub DAS.
c) Satuan
Wilayah Sungai (SWS) adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumberdaya air dalam
satu atau lebih DAS dan atau satu atau lebih pulau-pulau kecil , termasuk
cekungan air bawah tanah yang berada di bawahnya.
d) Cekungan air
bawah tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas hidrogeologis,
temapat sema kejadian hidrologis seperti proses pengibuhann, pengaliran,
pelepasan air bawah tanah berlangsung.
e) Pengelolaan
DAS adalah upaya manusia di dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara
sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan
tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan manfaat
sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
f) Pengelolaan
DAS Secara Terpadu adalah suatu proses formulasi dan implementasi kebijakan dan
kegiatan yang menyangkut pengelolaan sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan
manusia dalam suatu DAS secara utuh dengan mempertimbangkan aspek-aspek fisik,
sosial, ekonomi dan kelembagaan di dalam dan sekitar DAS untuk mencapai tujuan
yang diinginkan.
g) Rencana
Pengelolaan DAS merupakan konsep pembangunan yang mengakomodasikan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijabarkan secara menyeluruh dan
terpadu dalam suatu rencana berjangka pendek, menengah maupun panjang yang
memuat perumusan masalah spesifik di dalam DAS, sasaran dan tujuan pengelolaan,
arahan kegiatan dalam pemanfaatan, peningkatan dan pelestarian sumberdaya alam
air, tanah dan vegetasi, pengembangan sumberdaya manusia, arahan model
pengelolaan DAS, serta sistem monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan DAS.
h) Tata air DAS
adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan,
aliran permukaan dan aliran sungai, peresapan, aliran air tanah,
evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
i) Lahan
kritis adalah lahan yang keadaan biofisiknya sedemikian rupa sehingga lahan
tersebut tidak dapat berfungsi secara baik sesuai dengan peruntukannya sebagai
media produksi maupun sebagai media tata air.
j) Konservasi
tanah adalah upaya mempertahankan, merehabilitasi dan meningkatkan daya guna
lahan sesuai dengan peruntukannya.
k) Rehabilitasi
Lahan dan Konservasi Tanah (RLKT) adalah upaya manusia untuk memulihkan,
mempertahankan, dan meningkatkan daya dukung lahan agar berfungsi optimal
sesuai dengan peruntukannya.
2.1.5 Pentingnya Pengelolaan DAS Terpadu
Pentingnya asas
keterpaduan dalam pengelolaan DAS erat kaitannya dengan pendekatan yang
digunakan dalam pengelolaan DAS, yaitu pendekatan ekosistem. Ekosistem DAS
merupakan sistem yang kompleks karena melibatkan berbagai komponen biogeofisik
dan sosial ekonomi dan budaya yang saling berinteraksi satu dengan lainnya.
Kompleksitas ekosistem DAS mempersyaratkan suatu pendekatan pengelolaan yang
bersifat multi-sektor, lintas daerah, termasuk kelembagaan dengan kepentingan
masing-masing serta mempertim- bangkan prinsipprinsip saling ketergantungan.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan dalam pengelolaan DAS :
a) Terdapat
keterkaitan antara berbagai kegiatan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pembinaan aktivitas manusia dalam pemanfaatan sumberdaya alam.
b) Melibatkan
berbagai disiplin ilmu dan mencakup berbagai kegiatan yang tidak selalu saling
mendukung.
c) Meliputi daerah hulu, tengah, dan hilir yang mempunyai
keterkaitan biofisik dalam bentuk daur hidrologi.
2.1.6 Kerangka Pikir Pengelolaan DAS Terpadu
Pengelolaan DAS
Terpadu pada dasarnya merupakan bentuk pengelolaan yang bersifat partisipatif
dari berbagai pihak - pihak yang berkepentingan dalam memanfaatkan dan
konservasi sumberdaya alam pada tingkat DAS. Pengelolaan partisipatif ini
mempersyaratkan adanya rasa saling mempercayai, keterbukaan, rasa tanggung
jawab, dan mempunyai rasa ketergantungan (interdependency) di antara sesama
stakeholder. Demikian pula masing-masing stakeholder harus jelas kedudukan dan
tanggung jawab yang harus diperankan. Hal lain yang cukup penting dalam
pengelolaan DAS terpadu adalah adanya distribusi pembiayaan dan keuntungan yang
proporsional di antara pihak - pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan
pengelolaan DAS, tujuan dan sasaran yang diinginkan harus dinyatakan dengan
jelas.
Tujuan umum
pengelolaan DAS terpadu adalah :
(1) Terselenggaranya
koordinasi, keterpaduan, keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, monitoring dan evaluasi DAS.
(2) Terkendalinya
hubungan timbal balik sumberdaya alam dan lingkungan DAS dengan kegiatan
manusia guna kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran pengelolaan
DAS yang ingin dicapai pada dasarnya adalah:
(1) Terciptanya
kondisi hidrologis DAS yang optimal.
(2) Meningkatnya
produktivitas lahan yang diikuti oleh perbaikan kesejahteraan masyarakat.
(3) Tertata dan
berkembangnya kelembagaan formal dan informal masyarakat dalam penyelenggaraan
pengelolaan DAS dan konservasi tanah.
(4) Meningkatnya
kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS
secara berkelanjutan.
(5) Terwujudnya
pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan.
Oleh
karena itu, perumusan program dan kegiatan pengelolaan DAS selain harus
mengarah pada pencapaian tujuan dan sasaran perlu pula disesuaikan dengan
permasalahan yang dihadapi dengan mempertimbangkan adanya pergeseran paradigma
dalam pengelolaan DAS, karakteristik biogeofisik dan sosekbud DAS, peraturan
dan perundangan yang berlaku serta prinsip-prinsip dasar pengelolaan DAS.
2.1.7 Implementasi Pengelolaan DAS Terpadu
Pengelolaan Terpadu DAS pada dasarnya
merupakan pengelolaan partisipasi berbagai sektor/sub sektor yang berkepentigan
dalam pemanfaatan sumberdaya alam pada suatu DAS, sehingga di antara mereka
saling mempercayai, ada keterbukaan, mempunyai rasa tanggung jawab dan saling
mempunyai ketergantungan (inter-dependency). Demikian pula dengan biaya
kegiatan pengelolaan DAS, selayaknya tidak lagi seluruhnya dibebankan kepada
pemerintah tetapi harus ditanggung oleh semua pihak yang memanfaatkan dan semua
yang berkepentingan dengan kelestariannya.
Untuk dapat menjamin kelestarian DAS,
pelaksanaan pengelolaan DAS harus mengikuti prinsipprinsip dasar hidrologi.
Dalam sistem ekologi DAS, komponen masukan utama terdiri atas curah hujan
sedang komponen keluaran terdiri atas debit aliran dan muatan sedimen, termasuk
unsur hara dan bahan pencemar di dalamnya. DAS yang terdiri atas
komponen-komponen vegetasi, tanah, topografi, air/sungai, dan manusia berfungsi
sebagai prosesor.
2.1.8 Pengelolaan Sumberdaya Air
1. Manajemen Kuantitas Air (Penyediaan Air)
a.
Pembangunan Sumberdaya Air
Menyiapkan
rencana induk pengembangan sumberdaya air termasuk di dalamnya neraca air, yang
melibatkan berbagai instansi terkait serta melaksanakan pembangunan prasarana
pengairan (sesuai dengan penugasan yang diberikan) dalam rangka mengoptimalkan
pemanfaatan sumberdaya air.
b.
Prediksi Kekeringan
Melakukan
pemantauan dan pengolahan data hidrologis, membuat prediksi kemungkinan
terjadinya kekeringan (mungkin menggunakan fasilitas telemetri dan bantuan
simulasi komputer yang dihubungkan dengan basis data nasional dan
internasional).
c.
Penanggulangan Kekeringan
Secara
aktif bersama Dinas/Instansi terkait dalam Satkorlak-PBA melakukan upaya penanggulangan
pada saat terjadi kekeringan yang tidak dapat terelakkan.
d.
Perijinan Penggunaan Air
Memberikan
rekomendasi teknis atas penerbitan ijin penggunaan air dengan memperhatikan
optimasi manfaat sumber daya yang tersedia.
e. Alokasi Air
Menyusun konsep pola operasi waduk/alokasi air untuk mendapatkan optimasi
pengalokasian air
f. Distribusi Air
Melakukan pengendalian distribusi air bersama
Dinas/Instansi terkait dengan bantuan telemetri untuk melaksanakan ketetapan
alokasi air.
2.1.9 Manajemen Kualitas Air
a. Perencanaan
Pengendalian Kualitas Air
Bersama
Dinas/Instansi terkait menyiapkan rencana induk dan program kerja jangka
menengah dan tahunan pengendalian pencemaran air dan peningkatan kualitas air.
b. Pemantauan dan Pengendalian Kualitas Air
Berdasarkan rencana induk, melakukan pemantauan dan pengendalian kualitas
air yang melibatkan berbagai instansi terkait. Pemantauan dilakukan secara
periodik (baik kualitas air sungai maupun buangan limbah cair yang dominan) dan
melaksanakan pengujian laboratorium serta evaluasi terhadap hasil uji tersebut.
Rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur maupun Bapedalda)
dalam upaya pengendalian pencemaran air, penegakan aturan dan peningkatan
kualitas air sungai.
c. Penyediaan
Debit Pemeliharaan Sungai
Berdasarkan pola operasi waduk dan/atau kondisi lapangan, dapat disediakan
sejumlah debit pemeliharaan sungai setelah mendapatkan pengesahan alokasi dari
Dewan DAS Propinsi.
d. Peningkatan
Daya Dukung Sungai
Pelaksanaan peningkatan daya dukung sungai dengan melaksanakan upaya
pengendalian di instream (penggelontoran, penyediaan debit pemeliharaan,
peningkatan kemampuan asimilasi sungai) dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan
pengendalian di off-stream (pada sumber pencemar) melalui instrumen hukum
maupun instrumen ekonomi di samping melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk
meningkatkan kontrol sosial dari masyarakat.
e. Bersama dengan
instansi/dinas terkait menyelenggarakan koordinasi penyiapan program dan
implementasi pengendalian pencemaran dan limbah domestik, industri dan
pertanian.
2.2 Karakteristik
Sumberdaya DAS
2.2.1 Biofisik
Lingkungan biofisik Daerah Aliran Sungai meliputi:
a) Bentuk wilayah (topologi, bentuk dan luas DAS, dan lain-lain);
b) Tanah (jenis tanah, sifat kimia/fisik,
kelas kemampuan, kelas kesesuaian dan lain-lain)
c) Vegetasi/hutan (jenis, kerapatan, penyebaran dan lain-lain)
d) Geologi dan
Geomorfologi.
2.2.2 Klimatis dan
Hidrologi
Kondisi iklim yang sangat erat
kaitannya dengan pengelolaan DAS adalah curah hujan/presipitasi. Besaran curah
hujan, distribusi/sebaran spasial maupun sebaran waktunya sangat mempengaruhi
respon hidrologi dari DAS yang bersangkutan. Sedangkan parameter hidrologi yang
penting adalah hasil Air (kualitas dan kuantitas air, dan kontinuitasnya).
2.2.3 Sosial Ekonomi
Kondisi sosial
ekonomi akan berbeda-beda untuk DAS yang berbeda pula. Sebaran penduduk baik
secara spasial, umur maupun jenis kelamin, mata pencaharian penduduk, tingkat
pendidikan, tingkat pendapatan masyarakat, tingkat ketergantungan masyarakat
terhadap sumberdaya alam, kebiasan/adat istiadat masyarakat yang terkait dengan
pengelolaan sumberdaya alam di dalam kawasan DAS, pola penggunaan lahan dan
lain-lain.
2.2.4 Organisasi
Pengelola dan Aspek Kelembagaan
Karyana (2001)
mengemukakan bahwa secara umum permasalahan utama dalam pembangunan pengelolaan
DAS adalah belum mantapnya institusi dan lemahnya sistem perencanaan yang
komprehensif. Gejala umum yang timbuk dari kondisi di atas antara lain: (1)
masyarakat dalam DAS masih ditempatkan sebagai objek dan bukan subjek
pembangunan (2) manfaat pembangunan lebih banyak dinikmati oleh elit-elit
tertentu dan belum terdistribusi secara merata (3) masyarakat belum mampu untuk
berpartisipasi secara nyata dalam proses pembangunan (4) masyarakat masih
menjadi bagian terpisah (eksternal) dari ekosistem DAS.
Sedangkan permasalahan
utama dalam pengelolaan DAS dan konservasi tanah berkaitan dengan masalah
kelembagaan berupa : (1) perbedaan sistem nilai (value) masyarakat berkenaan
dengan kelangkaan sumberdaya, sehingga penanganan persoalan di Jawa berbeda
dengan di luar Jawa, (2) orientasi ekonomi yang kuat tidak diimbangi komitmen
terhadap perlindungan fungsi lingkungan yang berimplikasi pada munculnya
persoalan dalam implementasi tata ruang, (3) persoalan laten berkaitan dengan
masalah agraria dan (4) kekosongan lembaga/instansi pengontrol pelaksanaan
program (Marwah, 2001).
·
Beberapa institusi/organisasi yang terkait erat dengan
kegiatan pengelolaan DAS adalah :
Tingkat Nasional :






Tingkat Regional dan lokal :











2.3
Stakeholders
Pengelolaan DAS dan Peranannya
Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan
sumberdaya yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan
berbeda-beda, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak,
tidak semata-mata oleh pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak
yang berperan dari tahapan perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat
merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang
otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh
instansi-intansi sektoral Pusat dan Daerah yang terkait dengan Pengelolaan DAS.
Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS
antara lain : Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM),
Departemen Perikanan dan Kelautan,
Departemen Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan
hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen
Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen
Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah.
Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan
lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM
berperan dalam pengaturan air tanah, reklamasi kawasan tambang. Departemen
Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perairan,
sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas
lingkungan.
Pemerintah
Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor
penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi dan memberi pertimbangan teknis
penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota, sedangkan
Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan
sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan
pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan teknis penyusunan
rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai
pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Pihak-pihak lain yang mendukung
keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur legislatif, yudikatif,
Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor.
Dengan demikian
dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan masing-masing
kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga
tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis komando. Oleh
karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan mendasarkan pada hubungan
fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di antara para pihak yang terlibat harus
dikembangkan prinsip saling mempercayai, keterbukaan, tanggung jawab, dan
saling membutuhkan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu
ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa,
bilamana, dimana, dan bagaimana).
Sundawati dan
Sanudin (2009) mengelompokkan stakeholder berdasar kemanfaatan terhadap
program/kegiatan, yaitu pemangku kepentingan primer (utama), pemangku
kepentingan sekunder (pendukung), dan pemangku kepentingan kunci. Pemangku
kepentingan utama merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kaitan kepentingan
secara langsung atau memperoleh manfaat dan terkena dampak langsung dari suatu
kebijakan, program, dan proyek. Pemangku kepentingan pendukung adalah pemangku
kepentingan yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap
suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian dan
keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap
masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Pemangku kepentingan kunci merupakan
pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal
pengambilan keputusan.
Peran
masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS :
1. Lembaga
Pemerintah
a. Pemerintah
Daerah Provinsi berperan:
-
sebagai koordinator/
fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala
provinsi,
-
memberi pertimbangan
teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota
b. Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota berperan:
-
koordinator/
fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala
kabupaten/kota,
-
memberi pertimbangan
teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat
berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu
c. Dinas
Kehutanan berperan:
-
Memberdayakan
masyarakat dalam bidang kehutanan dan perkebunan,
-
penatagunaan hutan,
pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS
d. Dinas
Pertanian berperan:
-
Memberdayakan masyarakat
dalam bidang pertanian,
-
Pembangungan dan
Pemanfaatan air pada jaringan irigasi tersier.
e. Dinas
Perikanan berperan:
-
pemanfaatan sumberdaya
air.
f. Dinas
Pengairan berperan:
-
Pengelolaan dan
pembangunan jaringan irigasi
-
Membimbing masyarakat
dalam perijinan pengairan,
g. Dinas
Kesehatan dan Badan Lingkungan berperan:
-
pengendalian kualitas lingkungan.
h. Dinas Pariwisata berperan:
-
Memanfaatkan perairan sebagai wisata.
i.
BPDAS berperan:
- Menyusunan rencana pengelolaan daerah aliran
sungai;
- Mengembangkan model pengelolaan daerah
aliran sungai;
- Pengembangan kelembagaan dan kemitraan
pengelolaan daerah aliran sungai;
2. Lembaga
Non Pemerintah
a. Perguruan
Tinggi Swasta, berperan:
-
sebagai lembaga
independen yang bergerak di bidang research dan development DAS
b. Lembaga
Swadaya Masyarakat, berperan:
-
Sebagai memelihara dan memanfaatkan kuantitas
dan kualitas air.
2.4
Rencana
Tindak Pengelolaan DAS Terpadu
2.4.1
Kerangka
Pikir Perencanaan
Perencanaan merupakan
salah satu tahapan
penyelengaraan Pengelolaan DAS,
yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Kegiatan perencanaan merupakan proses yang berulang berlandaskan pada isu utama, struktur masalah-masalah dan perkembangan kondisi-kondisi yang tak terduga dalam perencanaan sebelumnya.
Suatu perencanaan memerlukan penjabaran dan analisis
dari masalah dan penyelesaiannya berdasarkan informasi yang ada serta kajian yang komprehensif. Proses ini memungkinkan
untuk menentukan tambahan informasi yang diperlukan dalam siklus berikutnya.
Rencana Pengelolaan
DAS terpadu merupakan
rencana jangka panjang, dengan
rentang waktu rencana disesuaikan dengan rencana pembangunan daerah bersangkutan. Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu
merupakan rencana jangka panjang yang
bersifat strategis dengan unit analisis
DAS, SWP DAS, WS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau Kecil. Rencana
jangka menengah bersifat semi detail pada tingkat wilayah yang lebih kecil seperti
tingkat Sub DAS
dan Sub
SWP DAS. Sedangkan
rencana jangka pendek merupakan rencana implementasi dan rencana teknis pada tingkat tapak.
Rencana
pengelolaan DAS Terpadu merupakan rencana multi pihak yang disusun dengan
pendekatan partisipatif. Dengan
demikian rencana
ini memuat berbagai kepentingan dan tujuan,
serta sasaran yang harus diselesaikan melalui pendekatan multi disiplin, yang
diintegrasikan dalam satu sistem perencanaan.
2.4.2
Ruang Lingkup dan Posisi Rencana
Pengelolaan DAS Terpadu
1.
Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan
rencana jangka panjang yang
bersifat umum dengan batas ekosistem
DAS, SWP DAS, DTA Waduk/Danau, atau Pulau-pulau kecil secara utuh.
2.
Rencana Pengelolaan DAS Terpadu
secara umum meliputi: Perumusan Tujuan
dan Sasaran, Strategi Pencapaian Tujuan, Perumusan Kegiatan dan
Program yang didasarkan kepada Data dan Informasi
serta Kajian yang komprehensif (ekologi, ekonomi dan sosial, kelembagaan), serta
pemantauan dan evaluasi.
3.
Program dan kegiatan indikatif pengelolaan DAS difokuskan pada upaya-upaya pokok penataan kawasan/ruang,
konservasi dan rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan
kelembagaan DAS.
4.
Posisi Rencana Pengelolaan DAS Terpadu :
1.
Rencana yang bersifat umum ini
dijadikan salah satu acuan, masukan
dan pertimbangan bagi kabupaten/kota dalam penyusunan RPJP, RPJM dan RKPD
2.
Rencana Pengelolaan DAS Terpadu merupakan
salah satu acuan, masukan
dan
pertimbangan bagi rencana sektoral yang lebih detail di
wilayah Sub DAS/Sub SWP DAS.
3.
Rencana Pengelolaan DAS sebagai instrumen
pencapaian tujuan secara sistematik dan
instrumen pertanggung jawaban
pengelola sumberdaya alam.
2.4.3
Prinsip-prinsip Pengelolaan DAS
Prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan DAS adalah :
1.
Pengelolaan DAS berupa pemanfaatan, pemberdayaan, pembangunan,
perlindungan dan pengendalian sumberdaya alam DAS.
2.
Pengelolaan DAS berlandaskan pada azas keterpaduan, kelestarian, kemanfaatan, keadilan, kemandirian (kelayakan usaha) serta akuntabilitas.
3.
Pengelolaan DAS
diselenggarakan secara
terpadu, menyeluruh berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
4.
Pengelolaan DAS
dilakukan melalui
pendekatan ekosistem yang dilaksanakan berdasarkan prinsip
satu DAS, satu rencana, satu sistem pengelolaan dengan memperhatikan sistem
pemerintahan yang desentralisasi sesuai
jiwa otonomi yang
luas, nyata dan
bertanggung jawab.
III.
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengelolaan DAS terpadu mengandung pengertian bahwa
unsur-unsur atau aspek-aspek yang menyangkut kinerja DAS dapat dikelola
dengan optimal sehingga terjadi sinergi positif yang akan meningkatkan
kinerja DAS dalam menghasilkan output, sementara itu karakteristik yang
saling bertentangan yang dapat melemahkan kinerja DAS dapat ditekan
sehingga tidak merugikan kinerja DAS secara keseluruhan.
3.2
Saran
Adapun untuk makalah ini sebaiknya dapat menjadi bahan
pembelajaran pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
DAFTAR PUSTAKA
Asdak, C. 2002.
Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Slamet,
Bejo. 2007. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu.
Diakses pada tanggal 15 April 2013
Widotono, Hendri. 2011. Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu.
http://hendri-wd.blogspot.com/2011/07/identifikasi-peran-pemangku-kepentingan.html
Diakses
pada tanggal 15 April 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar