Minggu, 25 November 2012

KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strtegis)


Mengkaji Studi Kasus Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
·                Pengertian Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS)
          Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
          Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
          KLHS dilaksanakan/ dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya KLHS adalah suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menjadi lebih baik.
          KLHS merupakan salah satu instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan pada tingkat/tataran hulu. Dengan dilakukannya KLHS pada tataran hulu KRP maka potensi dihasilkannya KRP yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manfaat yang diperoleh dengan melakukan KLHS adalah dihasilkannya KRP yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
          Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
          Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
          Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KHLS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
          Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 14 menyatakan bahwa “Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)”. Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Mengapa KLHS? 
1.             Meningkatkan manfaat pembangunan
2.             Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya  
3.             Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
4.             Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan
·                Apa tujuan KLHS?
1.             Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program (KRP) 
2.             Memperkuat proses pengambilan keputusan atas KRP  
3.             Membantu mengarahkan, mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan.
·                Manfaat KLHS
1.             Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan, 
2.             Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat atas opsi pembangunan yang tersedia, 
3.             Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, 
4.             Mencegah kesalahan investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak dini 
5.             Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi 
6.             Melindungi asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, 
7.             Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
·                Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
1.             Tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim 
2.             Daya dukung dan daya tampung lingkungan 
3.             Kondisi jasa ekosistem 
4.             Neraca SDA dan valuasi ekonomi 
5.             Potensi keanekaregaman hayati
·                3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
1.             Keterkaitan / holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal, keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak 
2.             Keseimbangan : Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. 
3.             Keadilan : Distribusi akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik, distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.
·                Macam-Macam Aplikasi KLHS
1.             KLHS Sektor 
2.             KLHS Tata Ruang 
3.             KLHS Rencana Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN) 
4.             KLHS Rencana Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD) 
5.             KLHS Regional (DAS, Kawasan Ekonomi Khusus) 
6.             KLHS Program Pengembangan Kota 
7.             KLHS Pengelolaan Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau) 
8.             KLHS untuk Kebijakan, Rencana dan Program Pembangunan Lainnya

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsrjDGDx4wshEH2H_kuifFbig9h2Wa_kMy5H2eY-UDxJcJ08Bg0xrp5bRLF2-nklBD4-e9mhPMdROnyKCiYHGCt0-D3xOBwvlTrLV-WKOVdr_rjph7CWhsHo0jUjzyigq2wAXuAYNmRuFH/s400/Presentation1.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJKkGHjCkjztNR6HXhcZPYR7LoznShahzyA5LfawjyWv5OaP3LEftR9oxLMHTb0sVA3EgFG9WSty_h42YsQrk_l5h6ieAasgNHym3-8hRKkMwJvNfC2InwkswW3U5wS8yzigxjkqyPSfAs/s640/PERBEDAAN+AMDAL+DENGAN+KLHS.jpg
SUMBER PUSTAKA
          Diakses pada Tanggal 05 November 2012
          Diakses pada Tanggal 05 November 2012
          Diakses pada Tanggal 05 November 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar