Mengkaji Studi Kasus Tentang Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (KLHS)
·
Pengertian Kajian Lingkungan Hidup
strategis (KLHS)
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif
untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar
dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana
dan/atau program (definisi KLHS dalam RUU Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup).
Secara prinsip sebenarnya KLHS adalah
suatu self assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau
Program (KRP) yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah
mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula
diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah menjadi lebih baik.
KLHS dilaksanakan/ dilakukan oleh
pemerintah dan pemerintah daerah, karena pada prinsipnya KLHS adalah suatu self
assessment untuk melihat sejauh mana Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP)
yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah telah
mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan KLHS ini pula
diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah
daerah menjadi lebih baik.
KLHS merupakan salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan hidup yang diterapkan pada tingkat/tataran hulu. Dengan
dilakukannya KLHS pada tataran hulu KRP maka potensi dihasilkannya KRP yang
tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang pada
akhirnya berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup dapat
diantisipasi sejak dini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manfaat yang
diperoleh dengan melakukan KLHS adalah dihasilkannya KRP yang lebih baik dan
sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah
sebelum memberikan izin pengelolaan
lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah,
serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Menurut undang-undang tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam
penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka
menengah dan panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak
dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan
hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan
program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan
program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KHLS sendiri
menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; perkiraan mengenai dampak dan
risiko terhadap lingkungan hidup.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 14 menyatakan
bahwa “Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
salah satunya adalah dengan melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)”.
Kajian ini wajib disusun oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk memastikan
bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi
dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program
(KRP).
Mengapa KLHS?
Mengapa KLHS?
1.
Meningkatkan manfaat
pembangunan
2.
Rencana dan
implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya
3.
Mengurangi
kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses
perencanaan kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan
4.
Dampak negatif
lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah
karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan,
rencana, atau program pembangunan
·
Apa tujuan KLHS?
1.
Mengintegrasikan
pertimbangan lingkungan hidup dan keberlanjutan dalam penyusunan kebijakan,
rencana, atau program (KRP)
2.
Memperkuat proses pengambilan
keputusan atas KRP
3.
Membantu mengarahkan,
mempertajam fokus, dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang
dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha atau kegiatan.
·
Manfaat KLHS
1.
Merupakan instrumen
proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan,
2.
Mengidentifikasi dan
mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian sistematis dan cermat
atas opsi pembangunan yang tersedia,
3.
Mempertimbangkan
aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan
keputusan yang lebih tinggi,
4.
Mencegah kesalahan
investasi dengan berkat teridentifikasinya peluang pembangunan yang tidak
berkelanjutan sejak dini
5.
Tata pengaturan
(governance) yang lebih baik berkat keterlibatan para pihak (stakeholders)
dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan
partisipasi
6.
Melindungi
asset-asset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya
pembangunan berkelanjutan,
7.
Memfasilitasi
kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik, berbagi pemanfaatan sumberdaya
alam, dan menangani masalah kumulatif dampak lingkungan.
·
Beberapa tools pendukung dalam menyusun KLHS
1.
Tingkat kerentanan
dan adaptasi perubahan iklim
2.
Daya dukung dan daya
tampung lingkungan
3.
Kondisi jasa
ekosistem
4.
Neraca SDA dan valuasi
ekonomi
5.
Potensi
keanekaregaman hayati
·
3 (Tiga) Prinsip Dasar KLHS
1.
Keterkaitan /
holistik : Keterkaitan kebijakan pusat dan daerah, global dan lokal,
keterkaitan sektor, keterka-itan kelembagaan, sebab-akibat dampak
2.
Keseimbangan :
Keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan konservasi kehati, fungsi ekonomi
dan fungsi sosial, kepentingan jangka pendek dan jangka panjang.
3.
Keadilan : Distribusi
akses dan kontrol thd sumber daya alam dan lingkungan yang lebih baik,
distribusi kegiatan ekonomi yang lebih merata.
·
Macam-Macam Aplikasi KLHS
1.
KLHS Sektor
2.
KLHS Tata Ruang
3.
KLHS Rencana
Pembangunan Nasional (RPJM, RPJPN)
4.
KLHS Rencana
Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD)
5.
KLHS Regional (DAS,
Kawasan Ekonomi Khusus)
6.
KLHS Program
Pengembangan Kota
7.
KLHS Pengelolaan
Sumber Daya Alam (Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kota, Pulau)
8.
KLHS untuk Kebijakan,
Rencana dan Program Pembangunan Lainnya

SUMBER PUSTAKA
Diakses
pada Tanggal 05 November 2012
Diakses
pada Tanggal 05 November 2012
Diakses
pada Tanggal 05 November 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar