I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sumber daya alam seperti air, udara, lahan,
minyak, ikan, hutan, dan lain-lain merupakan sumber daya yang esensial bagi
kelangsungan hidup manusia. Hilangnya atau berkurangnya ketersediaan sumber
daya tersebut akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup umat manusia
di muka bumi ini. Pengelolaan sumber daya yang baik akan meningkatkan
kesejahteraan umat manusia.
Sebaliknya pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik akan berdampak buruk bagi umat manusia. Oleh karena itu, persoalan mendasar sehubungan dengan persoalan mendasar sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut agar menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia dengan tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam itu sendiri.Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang.Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Sebaliknya pengelolaan sumber daya alam yang tidak baik akan berdampak buruk bagi umat manusia. Oleh karena itu, persoalan mendasar sehubungan dengan persoalan mendasar sehubungan dengan pengelolaan sumber daya alam adalah bagaimana mengelola sumber daya alam tersebut agar menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia dengan tidak mengorbankan kelestarian sumber daya alam itu sendiri.Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang.Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Semua
kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk
kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam.Tumbuhan, hewan, manusia, dan
mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya
merupakan sumber daya alam nonhayati.Pemanfaatan sumber daya alam harus diikuti
oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat terbatas.
Sumber
daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia,
misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya
matahari, dan mikroba (jasad renik).
Ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang
untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung
lingkungan.Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan
untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di
bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian
bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk
pertanian ada pula yang tidak.Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan.
1.2
Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dari praktikum ini adalah untuk mengetahui bentuk-bentuk pengelolaan sumberdaya
alam apa saja yang ada di desa tersebut dan seberapa besar peran warga sekitar
dalam mengelola sumberdaya alam.
Sedangkan
manfaatnya adalah agar dapat memahami cara penggunaan sumberdaya alam yang
berwawasan lingkungan.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Sumber Daya Alam
Sumber daya alam (biasa disingkat SDA) adalah segala sesuatu yang muncul
secara alami yang dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan manusia pada
umumnya. Yang tergolong di dalamnya tidak hanya komponen biotik, seperti hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme,
tetapi juga komponen abiotik, seperti minyak bumi, gas alam,
berbagai jenis logam, air, dan tanah. Inovasi teknologi,
kemajuan peradaban dan populasi manusia, serta revolusi industri
telah membawa manusia pada era eksploitasi sumber daya alam sehingga
persediaannya terus berkurang secara signifikan, terutama pada satu abad
belakangan ini (Bernadus Adityo, 2011).
Pertumbuhan
penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya
pemakaian sumber daya alam. Majunya sains dan teknologi akan mempercepat
perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keper-luan hidup di mana
kesemuanya itu menuntut peningkatan dalam penggunaan sumber daya alam yang ada.
Manusia dituntut untuk menggunakan sumberdaya dengan penuh kebijaksanaan. Salah
satu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha
pelestarian sumber daya alam itu tidak terhatas terhadap sumber daya alam
abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik (Bernadus Adityo,
2011).
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Norma
konstitusi ini memberikan arah pembangunan SDA nasional, yaitu dikuasai negara
untuk kemakmuran rakyat. Kedua prinsip ini merupakan satu kesatuan yang tak
terpisahkan.Pemisahan keduanya justru kontrapoduktif dan dapat menyebabkan
adanya monopoli SDA oleh pemilik modal atau pihak asing, dan rakyat sulit
mengakses SDA. Akibatnya tujuan kemakmuran bagi rakyat hanya sebatas mimpi (Artikel Pengelolaan SDA, 2013).
Mahkamah Konstitusi menafsirkan “dikuasai
oleh negara” bermakna bahwa penguasaan tersebut merupakan refleksi dari
kedaulatan rakyat yang memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk
tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Artikel Pengelolaan SDA, 2013).
Penafsiran di atas menunjukkan bahwa SDA
merupakan milik publik yang pengelolaan diatur oleh negara melalui berbagai
regulasi, seperti UU Mineral dan Batu Bara, UU Kehutanan, UU Minyak Bumi dan
Gas dan lain-lain. Mahfud MD
berharap bahwa hak menguasai negara seharusnya justru memberi jalan bagi
tindakan responsif lainnya karena dari hak tersebut pemerintah dapat melakukan
tindakan-tindakan yang berpihak bagi kepentingan masyarakat.Jadi Pemerintah
pusat maupun daerah hendaknya membuat regulasi pengelolaan SDA yang membuka
akses sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperketat pihak swasta dan
asing.Keterlibatan pihak asing harus tetap pada koridor bahwa kita “berdaulat
atas SDA” dan memprioritaskan kontribusinya bagi perekonomian nasional yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pengalaman keterbatasan kemampuan dan
ketergantungan dengan asing selama ini menuntut SDM dan penguasaan teknologi
kita harus disiapkan agar ke depan SDA dapat dikelola secara mandiri (Artikel Pengelolaan SDA, 2013).
2.2 Pengelolaan Sumberdaya alam
Alam
pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu,
perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian
dan keseimbangan itu.Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumber daya alam. Tumbuhan, hewan, manusia,
dan mikroba merupakan sumber daya alam hayati, sedangkan faktor abiotik lainnya
merupakan sumber daya alam nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam harus
diikuti oleh pemeliharaan dan pelestarian karena sumber daya alam bersifat
terbatas (Biologi Sumberdaya Alam, 2009).
Sumber
daya alam ialah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia,
misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya
matahari, dan mikroba (jasad renik) (Biologi: Sumber Daya Alam, 2009).
Pada
umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA
yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui.SDA yang dapat diperbaharui
adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak
diekspliotasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari,
angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan (Biologi: Sumber Daya Alam, 2009).
Penggunaan SDA secara bijaksana bukanlah ide
baru, tetapi sekarang, lebih dari sebelumnya, hal itu harus menjadi tujuan kita
bersama. Mengelola SDA kita untuk masa yang akan datang dan masa kini harus menjadi
prioritas bagi kita semua (Arif Hasan, 2012).
Walaupun
jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan
dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA
yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak
bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya memerlukan waktu
dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk sehingga jumlahnya
sangat terbatas, minyak bumi dan gas alam pada umumnya berasal dari sisa-sisa
hewan dan tumbuhan yang hidup jutaan tahun lalu, terutama dibentuk dan berasal
dari lingkungan perairan (Arif Hasan, 2012).
Apabila alam dalam keadaan seimbang, sedikit
sekali terjadi perubahan. Tumbuhan dan binatang spesies baru
dikembangkan, yang tua mati. Kebakaran, serangga, atau penyakit
memusnahkan hutan. Rumput dan semak belukar menggantikan hutan, walaupun
pada akhirnya akan tumbuh hutan baru. Akan tetapi manusia mengubah
segalanya. Kita membabat hutan, membajak tanah, menguras rawa, serta
membangun kota dan jalan raya. Perubahan besar-besaran dalam ekosistem
akan berdampak pada setiap makhluk hidup termasuk diri kita sendiri.
Mengelola sumber daya alam kita secara bijaksana akan berarti banyak hal.
Satu hal berarti terjadi pengendalian alam sehingga kita dapat memanfaatkannya
tanpa merusak keseimbangannya, atau paling tidak tanpa mengganggu keseimbangan
tersebut secara permanen (Arif Hasan,
2012).
Perubahan tekanan dansuhu panas selama
jutaaan tahun ini kemudian akanmengubah materi dan senyawa
organik tersebut menjadi berbagai jenis bahan tambang tersebut. Hal ini
pastinya akan memberikan dampak terhadap alam. Semua
makhluk hidup bergantung pada ekosistemnya untuk bertahan hidup. Dengan
transportasi dan komunikasi modern, dunia adalah ekosistem. Dan haruslah memperoleh
segala sesuatu untuk hidup dari sistem tersebut dan tidak mungkin
menyinambungkan jumlah penduduk yang hidup sekarang tanpa mengubah
ekosistem. Ketahanan hidup kita tergantung dari penggunaan sumber daya
alam (Wikipedia, 2012).
III.
METODE PRAKTEK
3.1 Waktu
dan Tempat
Praktikum Pengelolaan Sumberdaya Alam dilaksanakan pada Hari Selasa, 18 Juni 2013, pukul 15.00 - selesai bertempat di Desa
Poboya, Kecamatan Palu timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Palu.
3.2
Bahan dan Alat
Bahan
dan alat yang digunakan yaitu alat tulis menulis
dan Kuisioner sebagai panduan wawancara.
3.3 Prosedur Kerja
Cara kerja pada praktikum ini yaitu mewawancarai
masyarakat setempat secara langsung dengan menggunakan panduan wawancara yang
telah di sediakan. Setelah itu, mencatat apa saja yang ditanyakan kepada
masyarakat. Kemudian membuat kesimpulan dari hasil wawancara tersebut dalam
bentuk laporan lengkap.
IV.
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1
Hasil
Adapun hasil
wawancara yang telah kami lakukan sebagai berikut :
Tanya
: Menurut anda jenis hutan didaerah sekitar ini termasuk jenis
hutan apa?
Jawab : Termasuk jenis hutan tanaman
Tanya : Apakah anda sering masuk dalam hutan sekitar sini ?
Jawab
: Iya sering , untuk
mengambil hasil hutan misalnya kayu dan
kelapa untuk kebutuhan sehari-hari
Tanya
: Menurut anda bagaimana
keadaan DAS di daerah Poboya ini ?
Jawab
: Keadaan DAS didaerah
Poboya ini tidak baik atau tercemar akibat adanya kegiatan pertambangan .
Tanya : Menurut anda, apa saja kegiatan yang anda dan masyarakat
sekitar lakukan di dalam hutan ?
Jawab
: Kegiatan yang sering dilakukan yaitu mengambil kayu dalam hutan.
Tanya : Apakah ada manfaat yang didapatkan dari hutan
sekitar ?
Jawab
: Dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat terutama dalam penggunaan bahan bakar (kayu bakar)
Tanya : Apakah di Daerah sekitar
sini terdapat organisasi atau lembaga yang mengatur tentang Hutan ?
Jawab : Sejauh ini belum ada
4.2
Pembahasan
Dari
hasil wawancara yang telah dilakukan di Desa Poboya, Kecamatan Palu
Timur, kebanyakan warga sekitar
mengetahui bahwa hutan yang berada di daerah Poboya termasuk dalam hutan
sekunder (hutan tanaman), dengan kegiatan tambang yang dilakukan pengelolaan
sumberdaya alam yang terdapat di daerah Poboya belum terlaksana dengan baik. Masih banyak warga yang
belum peduli terhadap pentingnya sumberdaya alam yang terdapat di sekitar
mereka. Masyarakat
sekitar kebanyakan bekerja di sekitar tambang tersebut.Ada yang sebagai petani,
peternak, tukang ojek bahkan ada yang sebagai penambang. Berbagai macam kegiatan
yang dilakukan oleh masyarakat sekitar di dalam hutan seperti mengambil hasil
hutan antara lain kayu bakar dan pakan ternak, bercocok tanam, dan mengembala
ternak. Menurut warga sekitar, banyak manfaat yang mereka peroleh dari hutan pada
daerah tersebut yaitu dapat memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
Aliran
sungai yang terdapat di sungai Poboya sudah tercemari oleh berbagai zat-zat
beracun yang dihasilkan oleh kegiatan tambang. Namun, kesadaran masyarakat
belum sepenuhnya memperhatikan keadaan sumberdaya alam pada daerah Poboya. Hal ini juga dipengaruhi
oleh belum tersedia atau teraplikasinya suatu organisasi atau lembaga yang
dapat mengkoordinir warga sekitar untuk mengelola sumberdaya alam yang terdapat
di daerah aliran sungai Poboya.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari hasil wawancara yang
telah dilakukan di lapangan adalah sebagai berikut :
·
Pengelolaan Sumberdaya alam yang terdapat pada desa Poboya khususnya
yang berada di daerah aliran sungai belum teraplikasi dengan baik karena
kurangnya pengetahuan warga tentang pengelolaan sumberdaya alam dan juga belum
adanya organisasi atau lembaga yang dapat mengkoordinir warga sekitar.
·
Masyarakat sekitar memanfaatkan sumberdaya alam hanya sesuai dengan
kebutuhan mereka masing-masing dan masih kurangnya timbal balik yang dilakukan
masyarakat kepada lahan hutan.
5.2
Saran
Sebaiknya dalam
pelaksanaan praktikum selanjutnya dapat lebih baik dan seefisien mungkin dan
pemilihan waktu diharapkan agar dikoordinasi lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Bernadus Adityo, 2011. Kebijaksanaan Pengelolaan Sumberdaya alam. Jurusan Teknik Elektro,
Fakultas Teknik Industri. Universitas Gunadarma.
Diaksespada19 Juni 2013
M. Arif Hasan. 2012. Konsep-konsep dalam Pengelolaan Dumber Daya Alam. Laman Web : http://www.geschool.net/395673/blog/post/konsepkonsep-pengelolaan-sumber-daya-alam-sda. Diakses pada 18 Juni 2013.
Masyarakat di Desa Labuan Kungguma, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah
Diakses pada 19 Juni 2013
Diakses pada 19 Juni 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar