Selasa, 05 Agustus 2014

Paper! Dampak Eksploitasi



"Dunia ini penuh dengan manusia yang kelaparan yang tidak mempunyai uang untuk membeli makanan, ini adalah sebuah paradok, di dunia negara miskin adalah dunia yang selalu lapar, mungkin terdapat cara memperluas produksi makanan yang dapat menjaga agar harga pangan menjadi tidak terlalu mahal agar mereka bisa membeli dan mendapatkan makanan. Ini adalah filosofi yang tidak berdasarkan kebijakan yang adil dan harus diberhentikan sebagai dasar aturan dalam hubungan antara bangsa-bangsa......"
Che Guevara
Dalam studi mata kuliah ini, pemanenan hasil hutan ialah merupakan kegiatan yang mencakup penebangan, penyaradan dan pengangkutan sampai ke TPK antara (log pond). Menurut Elias, dkk (1979), “Pemanenan hasil hutan merupakan suatu proses produksi yang melalui serangkaian tahapan kegiatan mulai dari perencanaan, penebangan, penyaradan, pemuatan, pengangkutan dan pembongkaran muatan.”
Pemanenan merupakan kegiatan yang mengurangi suatu kawasan hutan tebangan yang menghasilkan kayu berupa log yang telah dipotong sesuai dengan keinginan dan dibawa ke tempat pengolahan dengan biaya sekecil mungkin (Klassen, 2006). Pemanenan hasil hutan adalah serangkaian kegiatan kehutanan yang mengubah pohon atau biomassa lainnya, sehinggga bermanfaat bagi kehidupan ekonomis dan kebudayaan masyarakat (Suparto, 1979).
Seperti halnya yang telah kita ketahui, Sumber Daya Alam (SDA) merupakan anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dengan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan kita jaga kelestariannya. Eksploitasi sumber daya alam secara berlebih-lebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana lumpur panas Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan antara satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi.
Menurut kamus, eksploitasi adalah :
1.      pengusahaan; pendayagunaan: -- nikel di daerah itu dilakukan oleh perusahaan asing;
2.      pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tt tenaga orang): -- atas diri orang lain merupakan tindakan yg tidak terpuji;
Sedangkan meng·eks·ploi·ta·si merupakan mengusahakan; mendayagunakan (perkebunan, tambang, hutan, dsb); mengeruk (kekayaan); memeras (tenaga orang lain).
Adapun pengertian lain yaitu: Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil (Soeharsosh, 2012).
Ekspolitasi sumberdaya alam berarti mengambil dan menggunakan sumber daya alam itu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlajutan dan ketersedian sumber daya alam itu. pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
a.       Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.      Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.       Mengembangkan metode menambang dan memproses yang efisien, serta pendaur-ulangan (recycling).
d.      Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Eksploitasi alam terjadi karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Dimasa modern seperti saat ini kebutuhan manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi. Padahal tanpa mereka sadari eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak lingkungan tempat mereka hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong eksploitasi ini terjadi adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain itu faktor ekonomi sangatlah berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam ini.
Selain itu, menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 “hutan merupakan suatu kawasan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.”
Hutan sebagai sekumpulan ekosistem dimana saling berhubungan erat antara hutan dan lingkungan baik itu berupa pepohonan, benda-benda hayati dan non-hayati, lingkungan pendukung (jasa) dimana semua yang ada diatas selalu saling berhubungan dan saling mempengaruhi. Hutan secara keseluruhan merupakan kumpulan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Keanekaragaman hayati dalam suatu kawasan hutan alam terdapat beragam jenis pepohonan, umur yang beragam dan tingkat kerapatan yang tidak teratur dan pertumbuhan.
Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun. Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (Hak Penguasaan Hutan). Dari total luas hutan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Banyak sekali eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak terhadap kehidupan. Segala kegiatan pembangunan yang berlangsung diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus mampu menjaga kelestarian sumber daya alam. Sehingga alam tidak akan kehilangan fungsinya sebagai pengendali keseimbangan kehidupan. Oleh karena itu setiap pembangunan yang dilakukan harus berwawasan lingkungan mengenalisis mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi.
Pemerintah daerah mendapat kewenangan yang lebih luas mengelola sumber daya alam yang dimilikinya. Hanya saja tidak semua Pemerintah Daerah mampu mengelola sumber daya alam dengan baik. Misalnya, dalam pengelolaan hutan. Sehingga menyebabkan laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar.
Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable (lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun.
Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).
Hutan yang tereksploitasi secara tak terkendali, besar kemungkinan akan menimbulkan dampak yang dapat mengancam kehidupan makhluk yang ada di bumi ini. Banyak sekali dampak yang bisa ditimbulkan akibat adanya eksploitasi hutan secara besar-besaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rusaknya hutan dapat mengancam habitat flora dan fauna yang ada serta dapat mengancam pula terhadap keberlangsungan hidup manusia yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan yang terkandung dalam hutan.
Pemanasan global yang saat ini melanda hampir seluruh belahan dunia, salah satunya karena rusaknya hutan dunia akibat ekploitasi hutan yang tidak terkendali. Pemanasan global bisa berdampak semakin panasnya udara yang ada di bumi, semakin panasnya kandungan magma bumi sehingga berpotensi gunung meletus (erupsi gunung berapi), serta menipisnya lapisan ozon sehingga mengancam keberlangsungan makhluk di bumi.
Saat musim hujan, air hujan yang turun dengan lebat bisa mengancam kehidupan. Karena hilangnya resapan air oleh hutan yang rusak, air hujan tersebut meluap tidak terkendali sehingga terjadilah banjir bandang. Tidak hanya banjir bandang, tanah longsor juga dapat terjadi saat musim hujan karena akar-akar pohon yang biasa mengikat tanah tidak lagi dapat mengikat dengan kuat. Tanah tidak mampu menampung banyaknya volume air yang ada sehingga terjadilah tanah longsor yang dapat mengancam kehidupan makhluk  di dunia.
Fungsi alami hutan sebagai ekosistem ialah penyedia air, sebagai penampung karbon dioksida, penghasil oksigen, tempat hidup atau habitat hewan (fauna) dan tumbuhan (flora), peran penyeimbang lingkungan, pelestari tanah, mencegah pemanasan global, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Akan tetapi hutan saat ini tidak mampu melaksanakan fungsinya sebagai ekosistem secara maksimal dikarenakan jumlah pohon yang semakin sedikit serta luas hutan yang semakin menyempit. Sehingga hampir di setiap belahan dunia sering terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan kadar Oksigen diatmosfir yang semakin menipis, hingga dapat mengancam keberlangsungan makhluk hidup di dunia.
Bencana alam yang terjadi itu diprediksi karena rusaknya cadangan hutan dunia akibat eksploitasi hutan yang tidak terkendali. Dampak dari eksploitasi inilah yang menyebabkan hutan menjadi rusak. Padahal hutan bisa dikatakan sebagai paru-paru dunia. Keberlangsungan kehidupan di alam ini bergantung pada hutan.
Kerusakan hutan bila tidak segera dilakukan upaya yang kongkrit untuk menanggulanginya, tentu saja akan lebih berdampak buruk pada kerusakan ekosistem hutan, lingkungan serta makhluk hidup yang ada di dunia ini itu sendiri.
Usaha atau penanggulangan yang bisa dilakukan untuk mengurai terjadinya bencana yang semakin mengancam adalah dengan menghentikan eksploitasi terhadap hutan serta menjaga keasrian dan kelestarian hutan. Meminimalisir kegiatan eksploitasi juga dapat dilakukan dengan cara memperketat pengawasan-pengawasan terhadap pihak-pihak yang merambah hutan untuk keperluan tertentu.
                                                                            



                   
                                        


Tidak ada komentar:

Posting Komentar