"Dunia ini penuh dengan manusia yang
kelaparan yang tidak mempunyai uang untuk membeli makanan, ini adalah sebuah
paradok, di dunia negara miskin adalah dunia yang selalu lapar, mungkin
terdapat cara memperluas produksi makanan yang dapat menjaga agar harga pangan
menjadi tidak terlalu mahal agar mereka bisa membeli dan mendapatkan makanan.
Ini adalah filosofi yang tidak berdasarkan kebijakan yang adil dan harus
diberhentikan sebagai dasar aturan dalam hubungan antara bangsa-bangsa......"
Dalam
studi mata kuliah ini, pemanenan hasil hutan ialah merupakan kegiatan yang
mencakup penebangan, penyaradan dan pengangkutan sampai ke TPK antara (log
pond). Menurut Elias, dkk (1979), “Pemanenan hasil hutan
merupakan suatu proses produksi yang melalui serangkaian tahapan kegiatan mulai
dari perencanaan, penebangan, penyaradan, pemuatan, pengangkutan dan
pembongkaran muatan.”
Pemanenan merupakan kegiatan
yang mengurangi suatu kawasan hutan tebangan yang menghasilkan kayu berupa log
yang telah dipotong sesuai dengan keinginan dan dibawa ke tempat pengolahan
dengan biaya sekecil mungkin (Klassen, 2006). Pemanenan hasil hutan adalah serangkaian kegiatan
kehutanan yang mengubah pohon atau biomassa lainnya, sehinggga bermanfaat bagi
kehidupan ekonomis dan kebudayaan masyarakat (Suparto, 1979).
Seperti halnya yang telah kita ketahui, Sumber Daya Alam (SDA) merupakan
anugerah Tuhan yang harus kita syukuri dengan memanfaatkannya dengan
sebaik-baiknya dan kita jaga kelestariannya. Eksploitasi sumber daya alam secara
berlebih-lebihan tanpa memperhatikan aspek peran dan fungsi alam ini terhadap
lingkungan dapat mendatangkan berbagai macam bencana alam seperti tanah
longsor, banjir, kabut asap, pemanasan global hingga bencana lumpur panas
Sidoarjo yang sangat merugikan masyarakat.
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan
menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang
dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama
penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme,
sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan.
Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi
dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah
SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses
pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi
begitu bias kepentingan antara satu pihak atau lebih terhadap pihak lain
sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif
berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau
merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi.
Menurut kamus, eksploitasi adalah :
1. pengusahaan; pendayagunaan: -- nikel di
daerah itu dilakukan oleh perusahaan asing;
2. pemanfaatan untuk keuntungan sendiri;
pengisapan; pemerasan (tt tenaga orang): -- atas diri orang lain merupakan
tindakan yg tidak terpuji;
Sedangkan meng·eks·ploi·ta·si merupakan mengusahakan; mendayagunakan (perkebunan,
tambang, hutan, dsb); mengeruk (kekayaan); memeras (tenaga orang lain).
Adapun pengertian lain yaitu: Eksploitasi adalah tindakan dengan atau
tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran,
kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan,
penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau
secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan
tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk
mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil (Soeharsosh, 2012).
Ekspolitasi sumberdaya alam berarti mengambil dan menggunakan sumber
daya alam itu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Eksploitasi
sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlajutan dan
ketersedian sumber daya alam itu. pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
menggariskan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam
pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka
tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan
perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan
dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b. Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil
metalurgi (campuran).
c. Mengembangkan metode menambang dan memproses
yang efisien, serta pendaur-ulangan (recycling).
d. Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
Eksploitasi
alam terjadi karena kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Dimasa modern
seperti saat ini kebutuhan manusia akan sumber daya alam sangatlah tinggi.
Padahal tanpa mereka sadari eksploitasi yang mereka lakukan itu telah merusak
lingkungan tempat mereka hidup sendiri. Salah satu faktor yang mendorong
eksploitasi ini terjadi adalah kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Selain
itu faktor ekonomi sangatlah berpengaruh penting dalam usaha eksploitasi alam
ini.
Selain
itu, menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 “hutan merupakan suatu kawasan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.”
Hutan
sebagai sekumpulan ekosistem dimana saling berhubungan erat antara hutan dan
lingkungan baik itu berupa pepohonan, benda-benda hayati dan non-hayati,
lingkungan pendukung (jasa) dimana semua yang ada diatas selalu saling
berhubungan dan saling mempengaruhi. Hutan secara keseluruhan merupakan
kumpulan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Keanekaragaman hayati
dalam suatu kawasan hutan alam terdapat beragam jenis pepohonan, umur yang
beragam dan tingkat kerapatan yang tidak teratur dan pertumbuhan.
Kerusakan
hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju
deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh
Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar
pertahun. Bahkan kalau menilik data yang dikeluarkan oleh State of the World’s
Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO),
angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju
deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record
memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak
hutan tercepat di dunia.
Dari
total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135
juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah
total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan
di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48
juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas
area HPH (Hak Penguasaan Hutan). Dari total luas hutan di Indonesia hanya
sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas
dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan
primer.
Banyak
sekali eksploitasi sumber daya alam yang membawa dampak terhadap kehidupan.
Segala kegiatan pembangunan yang berlangsung diharapkan tidak hanya mampu
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga harus mampu menjaga kelestarian
sumber daya alam. Sehingga alam tidak akan kehilangan fungsinya sebagai
pengendali keseimbangan kehidupan. Oleh karena itu setiap pembangunan yang
dilakukan harus berwawasan lingkungan mengenalisis mengenai dampak lingkungan
yang akan terjadi.
Pemerintah
daerah mendapat kewenangan yang lebih luas mengelola sumber daya alam yang
dimilikinya. Hanya saja tidak semua Pemerintah Daerah mampu mengelola sumber
daya alam dengan baik. Misalnya, dalam pengelolaan hutan. Sehingga menyebabkan
laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan
industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan
sehingga mengarah pada pembalakan liar.
Penebangan
hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik setahun, sedangkan laju
penebangan yang sustainable (lestari
berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut
World Bank adalah 22 juta kubik meter setahun.
Deforestasi
(kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan
alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan
mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan
peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir. Dampak buruk lain
akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di
Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin
terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa
(Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates
moloch), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi),
merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatera (Elephant maximus
sumatranus).
Hutan yang tereksploitasi secara tak
terkendali, besar kemungkinan akan menimbulkan dampak yang dapat mengancam
kehidupan makhluk yang ada di bumi ini. Banyak sekali dampak yang bisa
ditimbulkan akibat adanya eksploitasi hutan secara besar-besaran oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Rusaknya hutan dapat mengancam
habitat flora dan fauna yang ada serta dapat mengancam pula terhadap
keberlangsungan hidup manusia yang menggantungkan hidupnya pada kekayaan yang
terkandung dalam hutan.
Pemanasan global yang saat ini
melanda hampir seluruh belahan dunia, salah satunya karena rusaknya hutan dunia
akibat ekploitasi hutan yang tidak terkendali. Pemanasan global bisa berdampak
semakin panasnya udara yang ada di bumi, semakin panasnya kandungan magma bumi
sehingga berpotensi gunung meletus (erupsi gunung berapi), serta menipisnya
lapisan ozon sehingga mengancam keberlangsungan makhluk di bumi.
Saat musim hujan, air hujan yang
turun dengan lebat bisa mengancam kehidupan. Karena hilangnya resapan air oleh
hutan yang rusak, air hujan tersebut meluap tidak terkendali sehingga
terjadilah banjir bandang. Tidak hanya banjir bandang, tanah longsor juga dapat
terjadi saat musim hujan karena akar-akar pohon yang biasa mengikat tanah tidak
lagi dapat mengikat dengan kuat. Tanah tidak mampu menampung banyaknya volume
air yang ada sehingga terjadilah tanah longsor yang dapat mengancam kehidupan
makhluk di dunia.
Fungsi alami hutan sebagai ekosistem
ialah penyedia air, sebagai penampung karbon dioksida, penghasil oksigen,
tempat hidup atau habitat hewan (fauna) dan tumbuhan (flora), peran penyeimbang
lingkungan, pelestari tanah, mencegah pemanasan global, dan merupakan salah
satu aspek biosfer bumi yang paling penting.
Akan tetapi hutan saat ini tidak
mampu melaksanakan fungsinya sebagai ekosistem secara maksimal dikarenakan
jumlah pohon yang semakin sedikit serta luas hutan yang semakin menyempit. Sehingga
hampir di setiap belahan dunia sering terjadi bencana alam, seperti banjir,
tanah longsor, dan kadar Oksigen diatmosfir yang semakin menipis, hingga dapat
mengancam keberlangsungan makhluk hidup di dunia.
Bencana alam yang terjadi itu
diprediksi karena rusaknya cadangan hutan dunia akibat eksploitasi hutan yang
tidak terkendali. Dampak dari eksploitasi inilah yang menyebabkan hutan menjadi
rusak. Padahal hutan bisa dikatakan sebagai paru-paru dunia. Keberlangsungan
kehidupan di alam ini bergantung pada hutan.
Kerusakan hutan bila tidak segera
dilakukan upaya yang kongkrit untuk menanggulanginya, tentu saja akan lebih
berdampak buruk pada kerusakan ekosistem hutan, lingkungan serta makhluk hidup
yang ada di dunia ini itu sendiri.
Usaha atau penanggulangan yang bisa
dilakukan untuk mengurai terjadinya bencana yang semakin mengancam adalah
dengan menghentikan eksploitasi terhadap hutan serta menjaga keasrian dan
kelestarian hutan. Meminimalisir kegiatan eksploitasi juga dapat dilakukan
dengan cara memperketat pengawasan-pengawasan terhadap pihak-pihak yang
merambah hutan untuk keperluan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar